Rabu, 11 Desember 2013

Wajibnya Sholat Berjama’ah di Masjid



Shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’

Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43).

Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): "Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43), Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

2. Perintah Melaksanakan Shalat Berjama’ah dalam Keadaan Takut

Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman (yang artinya):
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata". (An-Nisa`:102).

Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

3. Perintah Nabi untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah

Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda (yanga artinya): "Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) di antara kalian mengimami kalian." (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).

Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.

4. Larangan Keluar dari Masjid setelah Dikumandangkan Adzan

Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar salah seorang di antara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).

5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah

Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:

a. keadaannya yang buta,
b. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. jauhnya rumahnya dari masjid,
d. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.

Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."

Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.

Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya

Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi aurotnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Berbuat Ihsan Dalam Segenap Keadaan

Makna Ihsan
Para Ulama’ menjelaskan bahwa ihsan diterapkan pada 2 hal:
           1. Ihsan dalam beribadah kepada Allah, yaitu:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“ Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka sesungguhnya Allah melihatmu (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Ihsan kepada Allah dalam beribadah ini terbagi menjadi 2:
          a. Maqoomul Musyaahadah : beribadah seakan-akan menyaksikan Allah.
Seorang manusia di dunia tidak akan bisa melihat Allah dalam keadaan terjaga. Ia hanya bisa menyaksikan Allah dengan mata kepalanya langsung di akhirat (surga). Namun, dengan penghambaan dan keyakinan yang tinggi ia beribadah sehingga seakan-akan menyaksikan sesuatu yang ghaib menjadi nyata. Ia merasa beribadah dengan berdiri di hadapan Allah dan melihat Allah.  Sebagian Ulama’ menyatakan: seakan-akan ia menyaksikan Allah dengan hatinya.
Pada tingkatan ini perasaan yang menonjol adalah perasaan cinta dan pengagungan terhadap Allah.
         b. Maqoomul murooqobah : beribadah dengan perasaan selalu diawasi oleh Allah.
Pada tingkatan ini perasaan yang menonjol adalah perasaan menghinakan diri dan takut kepada Allah
Tingkatan yang pertama (maqoomul musyaahadah) lebih tinggi kedudukannya dibandingkan tingkatan yang kedua (maqoomul murooqobah).
         2. Ihsan (berbuat baik) kepada makhluk.
Tidak mendzhalimi para makhluk dan jika mampu memberikan bantuan harta, makanan/minuman, tenaga, dan pikiran untuk kebaikan mereka.

Balasan Bagi Orang-orang yang Berbuat Ihsan
Orang yang senantiasa berbuat ihsan akan mendapat kedekatan bersama Allah, kecintaan dari Allah, pahala yang berlipat, balasan Jannah (surga) serta kenikmatan melihat Wajah Allah.
Balasan yang akan diterima oleh orang yang senantiasa berbuat Ihsan:
1. Mendapatkan kedekatan bersama Allah
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ
Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa dam orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan)(Q.S an-nahl:128)
2. Mendapatkan kecintaan dari Allah
…وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
…Dan berbuat ihsan-lah karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan (Q.S al-baqoroh:195)
3. Mendapatkan Jannah (surga), pelipatgandaan amalan, dan melihat Wajah Allah
لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ…
Bagi orang yang berbuat ihsan mereka akan mendapat surga dan tambahan (melihat Wajah Allah)…(Q.S Yunus:26)

Kasih Sayang pada Semua Makhluk
Syariat Islam diturunkan dari Sang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, disampaikan oleh Nabi yang pemurah penuh kasih sayang sebagai rahmat bagi seluruh alam.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami utus engkau kecuali sebagai rahmat (kasih sayang) bagi segenap alam semesta (Q.S al-Anbiyaa’:107)
Karena itu seluruh aturan-aturan dalam agama Islam mengandung kasih sayang, sekalipun orang yang pendek akalnya menganggap itu sebagai kekerasan.
Pada Jihad Fii Sabiilillah terdapat kasih sayang. Pihak yang diperangi hanyalah kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), yaitu pihak yang memerangi agama kasih sayang ini. Jihad yang mulya, dilandasi dengan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan dari Tuhan Yang Maha Penyayang. Sungguh aksi teror pengeboman yang banyak terjadi sebelumnya, bukanlah jihad yang syar’i. Tidak sedikit kaum muslimin yang juga menjadi korban. Itu adalah kebrutalan, bukan kasih sayang.
Tidak juga seperti anggapan sebagian orang bahwa tidak ada lagi jihad dalam bentuk peperangan, yang ada adalah jihad dalam bentuk lain. Itu adalah anggapan yang salah. Syariat jihad fi sabilillah dengan peperangan akan selalu ada hingga hari kiamat dan wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin jika telah terpenuhi syarat-syaratnya yang diatur dalam syariat Islam.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan :
والغزو ماض مع الإمام إلى يوم القيامة البر والفاجر لا يترك
Perang akan terus ada bersama pemimpin yang baik atau fajir hingga hari kiamat tidak (bisa) ditinggalkan (Ushulus Sunnah poin ke-16).
Demikian juga al-Imam al-Bukhari menulis bab dalam Shahih al-Bukhari berjudul:
الجهاد ماضٍ مع البر والفاجر
Jihad akan selalu ada bersama pemimpin yang baik atau fajir (Shahih al-Bukhari juz 9 halaman 452)
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَلَا تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku berperang di atas al-haq menang terhadap yang memusuhinya hingga hari kiamat (H.R Muslim)
Di dalam hukum qishash (pembalasan bunuh) juga terdapat kasih sayang. Kasih sayang untuk keluarga yang ditinggalkan agar tidak tersisa dendam karena pembunuh orang yang mereka kasihi telah dibalas dengan pembalasan yang setimpal. Betapa banyak kasus-kasus pembunuhan yang ditetapkan hukuman hanya 15 tahun penjara padahal sebenarnya pihak keluarga korban sangat mengharapkan hukuman mati sebagai balasan yang setimpal.
Qishash mengandung kasih sayang untuk pelaku pembunuhan, karena mereka akan mendapat kaffarah (penghapusan dosa) dengan sebab itu. Jika tidak diterapkan hukum Islam padanya, bisa jadi ia masih akan berhadapan dengan orang yang dibunuhnya itu menuntut haknya di hadapan Allah pada hari kiamat.
يُؤْتَى بِالْقَاتِلِ وَالْمَقْتُوْلِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ، فَيَقُوْلُ: أَيْ رَبِّ ! سَلْ هذَا فِيمَ قَتَلَنِي ؟ فَيَقُوْلُ: أَيْ رَبِّ ! أَمَرَنِي هذَا. فَيُؤْخَذُ بِأَيْدِيْهِمَا جَمِيْعًا، فَيُقْذَفَانِ فِي النَّارِ
Didatangkan pembunuh dan yang dibunuh pada hari kiamat. (Orang yang dibunuh) berkata: Wahai Tuhanku, tanyakan kepadanya mengapa ia membunuhku? (Pembunuh) berkata: Wahai Tuhanku, aku diperintah oleh orang ini (menunjuk ke arah orang yang memerintahkannya membunuh). Kemudian kedua tangan pembunuh dan orang yang memerintah untuk membunuh itu dipegang dan dilemparkan keduanya ke neraka (H.R atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawinya seluruhnya terpercaya).
Penerapan qishash juga merupakan kasih sayang terhadap seluruh umat, dengan disaksikannya prosesqishash di muka umum sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pembunuhan.

Kebaikan pada Hewan juga Berpahala
Para Sahabat bertanya kepada Nabi apakah berbuat baik kepada hewan juga akan berpahala, Nabi mengiyakan dan bersabda:
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Pada setiap hati yang basah (makhluk bernyawa) terdapat pahala (H.R al-Bukhari)
Sebaliknya, pendzhaliman terhadap hewan adalah perbuatan dosa dan bisa berakibat adzab di neraka.
عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Seorang wanita diadzab dengan sebab kucing yang ia kurung hingga mati. Maka masuklah wanita itu ke dalam neraka. Ia tidak memberi makan dan minum ketika mengurungnya, tidak pula ia bebaskan kucing itu berkeliaran sehingga bisa makan serangga tanah (H.R Muslim)

Ihsan dalam Membunuh dan Menyembelih
Membunuh orang kafir dalam Jihad fii sabilillah haruslah dengan sikap ihsan. Tidak membunuh orangtua, wanita, dan anak-anak yang tidak terlibat perang. Perang tidak dilakukan kecuali telah dilakukan dakwah dan ditegakkan hujjah terlebih dahulu. Tidak boleh mencincang tubuh dan menyiksa terlebih dahulu.
Sebagian Ulama’ di antaranya al-Imam asy-Syaukaany berpendapat bahwa ihsan dalam membunuh tidak bisa tercapai kecuali dengan memenggal pada leher, bukan pada anggota tubuh yang lain. Karena yang dikenal di masa Nabi dan para Sahabatnya adalah metode demikian. Sampai-sampai jika ada seseorang yang melakukan perbuatan yang hukumannya layak dibunuh, para Sahabat berkata kepada Nabi: Biarkan saya penggal lehernya wahai Rasulullah. Pembunuhan yang dilakukan pada anggota tubuh yang lain disebut dengan al-mutslah (mencincang) dan telah jelas dalil yang menunjukkan larangannya (Nailul Authar (7/98))
Demikian juga membunuh binatang-binatang yang membahayakan tidak diperbolehkan menyiksa terlebih dahulu. Tidak boleh membunuh dengan cara membakar.
لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
Tidaklah mengadzab dengan api kecuali Tuhan (yang menciptakan) api (H.R Abu Dawud)
Dalam proses penyembelihan, hewan yang akan disembelih tidak boleh dibiarkan kehausan. Diberi minum terlebih dahulu. Tidak memperlihatkan penyembelihan hewan lain di hadapannya. Pisau harus tajam sehingga kematian akibat penyembelihan berlangsung cepat tanpa harus merasakan banyak penderitaan sebelumnya. Tubuh binatang tidak boleh dipotong sebelum benar-benar mati. Tidak boleh menyembelih induk betina yang anaknya masih menyusu (disarikan dari penjelasan al-Imam an-Nawawy)

Selasa, 10 Desember 2013

PENTINGNYA SILATURAHIM

PENTINGNYA SILATURAHIM

Allah berfirman yang artinya:

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Q.S. al-Isra`: 26)

Dalam firman lain menyatakan: 

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat ibn sabil…” (Q.S. an-Nisa`: 36)


Di sini kedudukan berbuat baik pada kerabat dekat berada pada urutan setelah berbakti kepada orang tua. Al-Quran telah menentukannya secara berurutan dimulai dari yang paling tinggi sampai paling rendah dalam tahapan hubungan kemanusian. Setelah kerabat dekat, lalu meluas cakupannya sampai kepada setiap orang yang membutuhkannya dalam masyarakat. Ini sesuai dengan sifat manusia yang lebih cenderung berbuat baik kepada kerabat dekat. Ini juga sesuai dengan metode umum Islam dalam mengatur masyarakat muslim. Dimana tanggung jawab sosial dimulai dari lingkup keluarga, lalu meluas kepada kerabat dekat. Akhirnya mencakup semua kelompok manusia. Semuanya dilaksanakan dengan penuh kasih sayang dan ketulusan. Sehingga, hidup ini terasa manis, indah, dan layak di nikmati oleh manusia. 

Silaturrahim termasuk metode dan asas Islami utama yang dibawa Islam ke dunia semenjak hari pertama Rasulullah memulai dakwah secara terbuka. Rasulullah telah menerangkan dasar-dasar Islam dan tanda-tandanya. Ternyata, silaturrahim termasuk tanda yang sangat jelas dalam sariat Islam. Sebagai bukti, adalah pembicaraan panjang Abu Sufyan r.a dengan Heraclius ketika ia bertanya kepadanya “apa yang diperintahkan oleh Nabi kalian?” Abu Sufyan menjawab: “Sembahlah Allah, jangan kalian menyekutukanNya dengan sesuatupun, tinggalkan apa yang dikatakan nenek monyangmu, menyuruh kami untuk melaksanakan shalat, jujur, meninggalkan perbuatan yang buruk, dan menyambung silaturrahim.” (H.R. Muttafaqun alaihi) 

Silaturrahim merupakan bagian dari tanda-tanda yang agung dari agama Islam; (yaitu) mentauhidkan Allah, mendirikan shalat, berpegang teguh pada sifat jujur, dan menjauhkan diri dari perbuatan buruk. Karena itu, silaturrahim merupakan keistimewaan nyata yang ditampakkan kepada orang-orang yang untuk pertama kalinya bertanya tentang Islam.

Dalam sebuah hadis yang menerangkan asas-asas dan prilaku Islami, Amr ibn `anbasah r.a berkata: 

“Saya datang kepada Rasulullah Saw, di Mekkah pada awal keNabian. Aku berkata kepada beliau: “Siapa kamu?” beliau berkata: “Nabi.” saya bertanya: “Apa Nabi itu?” beliau bersabda: “saya diutus oleh Allah” aku bertanya lagi: “Dengan apa kamu diutus?” beliau bersabda: “Allah mengutusku dengan silaturrahim, menghancurkan berhala, mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu.” (H.R. Muslim)

Dalam hadis di atas, jelas sekali bahwa Rasulullah Saw, mengedepankan silaturrahim dalam memberikan penjelasan singkat tentang dasar-dasar Islam. Ini merupakan sebuah isyarat bahwa silaturrahim memiliki kedudukan penting dalam Islam, agama yang diturunkan sebagai rahmat untuk alam semesta. 

Banyak nash-nash yang menganjurkan silaturrahim dan sekaligus mengancam orang yang memutuskannya. Diriwatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari. Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah Saw: 

“Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku sebuah amal perbuatan yang bisa memasukkan aku kesurga?” Nabi bersabda: “Hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya, melaksanakan shalat, membayar zakat, dan menyambung silaturrahim.” (H.R. Muttafaqun alaihi) 

Silaturrahim disebutkan bersamaan dengan ibadah dan mentauhidkan Allah, pelaksanaan shalat, dan membayar zakat. Dengan demikian, silaturrahim termasuk amal shaleh yang menjamin seseorang masuk surga dan melindunginya dari api neraka. Diriwayatkan dari Anas r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda: “Barang siapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah ia menyambung silaturrahim.” (H.R. Muttafaqun alaihi) 

Ternyata, silaturrahim membawa keberkahan dalam rezeki dan umur seseorang yang suka menyambungnya. Ibnu Umar r.a berkata: “Barang siapa yang bertaqwa kepada Tuhannya dan menyambung silaturrahim, akan dipanjangkan umurnya, diperluas rezekinya, dan dicintai oleh keluarganya.” (H.R. Bukhari) 

Orang yang suka menyambung silaturrahim akan mendapatkan keberkahan dalam rezeki dan bertambah umurnya. Rahmat Allah akan senantiasa tercurah kepadanya di dunia dan di akhirat. Ia akan dicintai oleh manusia dan dihormati. Sebaliknya, orang yang suka memutuskan tali silaturrahim akan mendapatkan kesengsaraan, bencana, dan kebencian dari Allah dan manusia. Di akhirat nanti, ia akan dijauhkan dari surga. 

Cukuplah bagi orang yang memutuskan tali silaturrahim merasakan kesengsaraan dan bencana apabila mendengar sabda Rasulullah Saw: “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturrahim.” (H.R. Muttafaqun alaihi) 

Rahmat Allah tidak akan tercurahkan kepada sebuah kaum yang di dalamnya ada orang yang suka memutuskan tali silaturrahim. Seperti disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitabnya Syu`abu al-Iman: “Sesungguhnya rahmat Allah tidak akan dicurahkan pada sebuah kaum yang di dalamnya ada orang yang memutuskan tali silaturrahim” 

Oleh karena itu, Abu Hurairah r.a, tidak mau berdo`a disebuah tempat yang didalamnya ada orang yang memutuskan tali silaturrahim. Karena akan menjadi penghalang turunnya rahmat dan dikabulkannya do`a. Abu Hurairah berkata di sebuah tempat pada malam jumat: “Saya dengan paksa menyuruh orang yang memutuskan tali silaturrahim untuk meninggalkan kami.” 

Tidak seorangpun berdiri sampai beliau mengatakan itu tiga kali. Setelah itu, ada seorang pemuda datang pada bibinya yang sudah dua tahun tidak pernah dikunjungi. Bibinya berkata kepadanya:

“Wahai keponakanku, apa yang membawa kamu kesini?” Ia berkata: “ Saya mendengar Abu Hurairah r.a berkata begini-begini.” Bibinya berkata, “saya mendengar Rasulullah Saw, bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan anak adam itu diperlihatkan kepada Allah setiap malam jumat, dan amal perbuatan orang yang memutuskan tali silaturrahim tidak diterima oleh Allah.” (H.R. Bukhari) 

Seorang muslim memiliki perasaan halus dan senantisa mencari keridhaan Tuhan dan keselamatan diakhirat. Ia akan tergugah hatinya apabila mengetahui bahwa memutuskan silaturrahim akan menutupi turunnya rahmat, doa tidak dikabulkan, dan menggagalkan pahala sebuah pekerjaan. Sungguh suatu bencana besar bagi orang yang berdoa kemudian tidak dikabulkan. Beramal tetapi tidak diterima disisi Allah. Dan, mengharap rahmat Tuhan tapi rahmat itu menjauhinya. Karena itu tidak terbayang sama sekali bahwa suatu saat seorang muslim sejati akan memutuskan tali silaturrahim.

Makna Silaturahim Dalam Pandangan Islam



Makna Silaturahim Dalam Pandangan Islam


Kalimat silaturahmi berasal dari bahasa Arab, tersusun dari dua kata silah yaitu, alaqah (hubungan) dan kata al-rahmi yaitu, Al-Qarabah (kerabat) atau mustauda Al-Janin artinya “rahim atau peranakan”. (Al-Munawwir, 1638, 1668) kata Al-Rahim seakar dengan kata Al-Rahmah dari kata rahima “menyayangi-mengasihi”. Jadi secara harfiyah Silaturahmi artinya “Menghubungkan tali kekerabatan, menghubungkan kasih sayang”.
Al-Raghib (ayat 191) mengkaitkan kata rahim dengan rahim Al-marah (rahim seorang perempuan) yaitu tempat bayi di perut ibu. Yang bayi itu punya sifat disayangi pada saat dalam perut dan menyayangi orang lain setelah keluar dari perut ibunya. Dan kata rahim diartikan “kerabat” karena kerabat itu keluar dari satu rahim yang sama.
Al-Raghib juga mengutip sabda Nabi, yang isinya menyebutkan, ketika Allah SWT menciptakan rahim, Ia berfirman, “Aku al-Rahman dan engkau Al-Rahim, aku ambil namamu dari namaku, siapa yang menghubungkan padamu Aku menghubungkannya dan siapa yang memutuskan denganmu Aku memutuskannya”.
Ini memberi isyarat bahwa rahmah-rahim mengandung makna Al-Riqqatu (belas-kasihan) dan al-Ihsân (kedermawanan, kemurahan hati).
Ini sejalan dengan pendapat Abdurrahman Faudah (13) yang menyebutkan, “Rahmah adalah belas kasihan dalam hati yang menghendaki keutamaan dan kebaikan”.
Dengan makna di atas, secara harfiyah arti silaturahmi dapat dikatakan pula, menyambungkan kasih-sayang atau kekerabatan yang menghendaki kebaikan. Dan secara istilah makna silaturahmi, antara lain dapat dipahami dari apa yang dikemukakan Al-maraghi (1971, V:93) yang menyebutkan, “Yaitu menyambungkan kebaikan dan menolak sesuatu yang merugikan dengan sekemampuan”.
Selain itu kalimat silaturahmi merupakan uslub Qur’ani, bahasa Al-Qur’ân, bahasa yang digunakan oleh Rasul Saw. Tentu tidak ada bahasa Arab yang lebih baik kecuali bahasanya Al Quran, bahasanya yang digunakan oleh Nabi, bukan bahasa Arab Ashriyah (modern) bukan pula bahasa Arab Amiyah (bahasa Arab pasar) Alquran telah mengisyaratkan tentang hal itu, antara lain firman Allah SWT, dalam Al-Ra’du 21.
Terhadap lafadz Yashiluna para mufashir, seperti Al-Maraghi (V:93) Mahmud Hijazi (II:228) dan Shawi (II:336) Jalaludin al-Syuyuthi (IV:637) tidak berbeda pendapat, bahwa yang dimaksud adalah yashiluuna arrahmi menyambungkan kekerabatan, kasih sayang yang merupakan haq semua hamba.
Dan kata Arrahmi ditunjukan pula oleh al-Kahfi dalam ayat 81 dengan kalimat Aqrabu rahman lebih dalam kasih sayangnya) Jadi silaturahmi itu bahasa Al Quran. Sementara kalimat silaturahmi yang disabdakan oleh Nabi dan sebagai bahasanya Nabi, banyak kita jumpai dalam hadits-hadits, antara lain: “Asra’ul khaira tsawaaban albirra wa shilatur rahmi.” kebaikan yang paling cepat balasannya, yaitu berbuat kebaikan dan silaturahmi.
Seperti telah disebutkan di atas, kata al-rahmi erat kaitannya dengan wanita, yaitu, rahimnya seorang ibu, tempat janin dalam perut seorang wanita. Wanita pada masa Arab Jahili dipandang rendah tidak bernilai, karena itu bayi wanita yang baru lahir dari perut seorang ibu, mereka bunuh. Dan seorang ibu yang ditinggal mati oleh suaminya, dipandang harta pusaka yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Silaturahmi yang diperintahkan Allah Swt, tidak dapat dilepaskan dari tugas Rasul untuk melakukan (tazkiyah) pembersihan, yaitu dalam hal ini tazkiyah al-akhlak (Pembersihan prilaku) yang kotor yang dilakukan Arab Jahili, yang memandang wanita tidak benilai Maka untuk itu, Allah dan Rasulnya melarang membunuh anak wanita atau laki-laki, dalam firmannya Al-Anam: 151, dan melarang menjadikan wanita sebagai harta pusaka, dalam firmannya An-Nisa: 19.
Dalam hal berbakti, berbuat kebaikan, menghubungkan tali kekerabatan/silaturahmi, Islam memperhatikan terlebih dahulu kepada wanita. Dengan kata lain silaturahmi mengandung makna “Mengangkat derajat wanita” yang dulu direndahkan oleh orang Arab Jahili.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam beberapa hadits Nabi, antara lain, Khalid bin Ma’dan berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, sesungguhnya Allah mewasiatkanmu (berbuat baik) kepada ibumu (3X) Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya mewasiatkanmu (berbuat baik) kepada bapakmu (2X) kemudian bersabda, Ia wasiatkan kepadamu (berbuat baik) kepada yang lebih dekat lalu pada yang lebih dekat. (Ibnu Majah)
Dan dalam keterangan lain dari Abi Ramtsah ia berkata: Aku sampai pada Rasulullah, lalu aku mendengar ia bersabda: Berbuat baiklah kepada ibumu, dan bapakmu dan saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu kemudian kepada yang lebih dekat padamu lalu kepada yang lebih dekat padamu (Shahihain).
Dalam Islam, diajarkan pula silaturahmi kepada orang yang telah meninggal, yaitu dengan cara menghubungkan kasih sayang kepada saudara orang yang telah mati yang masih hidup. Dalam sebuah hadits Ibnu Hibban dari Abi Burdah dijelaskan, Ash-Shiddiqi (1977, Al-Islam, II:374) membagi silaturahmi kepada dua bagian, silaturahmi umum dan silaturahmi khusus Silaturahmi umum yaitu, silaturahmi kepada siapa saja; seagama datidak seagama, kerabat dan bukan kerabat. Di sini kewajiban yang harus dilakukan diantaranya menghubungi, mengasihi, berlaku tulus, adil, jujur dan berbuat baik dan lain sebagainya yang bersifat kemanusiaan. Silaturahmi ini disebut silaturahmi kemanusiaan.
Silaturahmi khusus yaitu, silaturahmi kepada kerabat, kepada yang seagama, yaitu dengan cara membantunya dengan harta, dengan tenaga, menolong, menyelesaikan hajatnya, berusaha menolak kemadharatan yang menimpanya, dan berdo’a, dan membimbing agamanya karena takut adzab Allah. Al-Maraghi (V:93) menyebutkan silaturahmi kepada kerabat mu’min, yaitu menghubungkan karena imannya, ihsan, memberi pertolongan, mengasihi, menyampaikan salam, menengok yang sakit, membantu dan memperhatikan haknya.
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”. (QS. 17:26)
“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Rabbnya dan takut kepada hisab yang buruk”. (QS. 13:21)
Dengan memperhatikan dan membandingkan dua hal di atas (Silaturahmi dan Halal bi halal) Silaturahmi lebih bermakna dari pada halal bi halal. Suatu kegiatan yang mengandung nilai baik, alangkah baiknya jika diberi nama yang baik pula. Tradisi berkumpul, bersalaman, saling memaafkan yang dilakukan sebagian orang di Indonesia setelah Idul Fitri yang suka disebut halal bi halal.

BAHASAN SILATURAHMI



Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna 'silaturahmi'. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat.
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,
تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ
"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Bukhari no. 5983)
Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)" (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)
Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)
Abu Hurairah berkata, "Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka". Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)
Abdurrahman ibnu 'Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ
"Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya." (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).
Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
"Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi." (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ
"Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)
Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, "Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak." Itulah makna yang tepat.

Bentuk-Bentuk Silaturrahim




Bentuk-Bentuk silaturrahim Silaturrahim dapat berupa :
  • Kunjungan,
  • bertanya tentang kondisi masing-masing,
  • memberikan spirit kepada kerabat dekat serta...,
  • lemah-lembut dalam bertutur kata.  
  • Memberikan hadiah yang pantas,
  • saling mengucapkan selamat bila mendapatkan kebaikan,
  • membantu orang yang berutang dan kesulitan dalam membayarnya,
  • menawarkan diri untuk hal-hal yang positif,
  • memenuhi hajat orang,
  • mendoakan agar diberikan taufiq dan maghfirahNya,
  • dan lain sebagainya. 

Faedah silaturrahim dan implementasinya
  • Silaturrahim dapat memanjangkan umur, memberikan keberkahan padanya, menambah harta dan mengembangkannya, disamping ia sebagai penebus keburukan-keburukan dan pelipat-ganda kebaikan-kebaikan. Hal ini dapat diimplementasikan dengan berupaya mendapatkan keridhaan dari Sang Pencipta, Allah Ta'ala.

Imam al-Bukhâriy meriwayatkans dari Anas radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:"Barangsiapa yang ingin agar dibentangkan baginya dalam rizkinya dan ditangguhkan dalam usianya (panjang usia), maka hendaklah ia menyambung rahimnya (silaturrahim)".

  • Bentuk siksaan bagi pemutus silaturrahim Siksaan-siksaan yang Allah timpakan kepada sebagian hambaNya terkadang berlaku di dunia, terkadang juga ditangguhkan dan berlaku di akhirat; oleh karena itu hendaklah seorang muslim berhati-hati terhadap dirinya dan tidak menghina dosa dan maksiat sekecil apapun adanya manakala tidak melihat siksaannya di dunia.
Renungan Muslim yang sebenarnya adalah orang yang mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. Jadi, dia senantiasa melaksanakan hak-hak mereka, tidak menyakiti atau menzhalimi serta tidak semena-mena terhadap mereka baik secara fisik maupun maknawi.

Semoga kita tetap bisa menjaga dan mempereratkan tali silaturahmi diantara kerabat-saudara dekat maupun jauh dan mengekalkannya dalam interaksi sehari-hari...